
Kepada Perusahaan di Prefektur Kumamoto yang Mempertimbangkan Perekrutan Tenaga Kerja Asing
Serta Kepada Warga Negara Indonesia yang Tinggal di JepangKantor Hukum Administratif Shionaga (Gyoseishoshi Hojin Shionaga Jimusho) melaksanakan layanan profesional yang berfokus pada dukungan penerimaan tenaga kerja asal Indonesia dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah Kumamoto.
Kami menyediakan layanan menyeluruh terkait pengajuan, pembaruan, perubahan, serta pengelolaan status izin tinggal (visa) berdasarkan ketentuan Undang-Undang Keimigrasian Jepang dan peraturan terkait lainnya.
1. Karakteristik Layanan
Kantor ini mematuhi secara ketat ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi Jepang, serta memberikan layanan dengan mempertimbangkan keragaman budaya, agama, dan bahasa masyarakat Indonesia.
Tujuannya adalah untuk memastikan pelaksanaan prosedur keimigrasian secara sah, tepat, dan praktis bagi perusahaan maupun individu.
2. Ruang Lingkup Dukungan
(1) Prosedur Terkait Status Izin Tinggal
Kami menangani berbagai jenis status izin tinggal, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
Visa Tokutei Ginou (Keterampilan Khusus)
Pengurusan pengajuan baru serta perubahan status bekerja di sektor-sektor utama Prefektur Kumamoto seperti pertanian, konstruksi, industri pengolahan makanan, dan perawatan lanjut usia.Visa Kerja (Engineer / Specialist in Humanities / International Services)
Dukungan hukum dan administratif bagi individu yang dipekerjakan dalam profesi yang memerlukan keahlian atau latar belakang pendidikan tertentu, seperti penerjemah, insinyur, dan staf administrasi.Pengajuan Sertifikat Kelayakan (Certificate of Eligibility – COE)
Pengajuan permohonan COE bagi tenaga kerja yang direkrut dari Indonesia, atas nama perusahaan penerima di Jepang.Perubahan dan Pembaruan Status Izin Tinggal
Bantuan penyusunan dokumen dan koordinasi perubahan status, termasuk transisi dari pelajar ke pekerja, perubahan tempat kerja, serta pembaruan masa tinggal.Visa Izin Tinggal Tetap dan Visa Pasangan Warga Negara Jepang
Penyusunan dan pemeriksaan dokumen untuk pengajuan izin tinggal permanen serta status izin tinggal berdasarkan pernikahan dengan warga negara Jepang.(2) Prosedur Pernikahan dan Perceraian Internasional
Dukungan hukum diberikan terhadap kasus-kasus yang melibatkan sistem hukum Jepang dan Indonesia secara bersamaan.
Termasuk di dalamnya:
Penjelasan tata cara dan persyaratan pencatatan pernikahan di kedua negara.
Penyusunan dokumen hukum seperti perjanjian perceraian sebagai bentuk pencegahan sengketa di kemudian hari.
(3) Konsultasi untuk Perusahaan dan Pengelolaan Status Keimigrasian
Kantor ini memberikan layanan konsultasi yang bertujuan untuk membangun sistem perekrutan tenaga kerja asing yang patuh hukum dan berkelanjutan.
Pendampingan Kepatuhan Hukum (Compliance Assistance)
Termasuk panduan pendaftaran dan prosedur yang berkaitan dengan sistem pengelolaan tenaga kerja luar negeri Pemerintah Indonesia (SISKOTKLN).Manajemen Izin Tinggal dan Ketenagakerjaan
Pemberian nasihat mengenai pengawasan masa berlaku visa, tata kelola ketenagakerjaan, serta pendaftaran asuransi sosial untuk mencegah risiko pelanggaran izin kerja.Layanan Penerjemahan dan Interpretasi
Penerjemahan dokumen resmi Jepang–Indonesia serta pendampingan bahasa dalam proses wawancara dan pemeriksaan administrasi.
3. Estimasi Biaya Layanan (Termasuk Pajak)
Layanan diberikan berdasarkan sistem biaya yang transparan dan dapat diperkirakan sebelumnya melalui penawaran resmi.
Jenis Pengurusan Estimasi Biaya (Mulai Dari) Pengajuan COE (pemanggilan dari luar negeri) ¥110,000〜 Perubahan Status Izin Tinggal ¥110,000〜 Perpanjangan Masa Tinggal ¥44,000〜 Izin Tinggal Permanen ¥132,000〜 Visa Tokutei Ginou (baru / perubahan) ¥165,000〜 Besaran biaya dapat berbeda tergantung kompleksitas kasus dan riwayat izin tinggal sebelumnya.
Biaya resmi pemerintah (seperti bea materai dan biaya administratif imigrasi) tidak termasuk.
Konsultasi awal tidak dipungut biaya.
4. Alasan Pemilihan Kantor Kami
Pemahaman terhadap karakteristik daerah Kumamoto, termasuk struktur industri dan kebutuhan tenaga kerja lokal.
Penanganan cepat dan tepat untuk menghindari penolakan akibat kekurangan dokumen atau keterlambatan pengajuan.
Kerja sama kelembagaan dan profesional, termasuk dengan lembaga pendidikan, organisasi dukungan masyarakat asing, serta tenaga profesional (seperti shakaihoken roushishi dan zeirishi).
5. Sasaran Layanan
Perusahaan di Kumamoto
Memerlukan pemahaman komprehensif mengenai prosedur dan persyaratan perekrutan tenaga kerja dari Indonesia.
Mempertimbangkan perubahan status dari pemagang teknis (ginou jisshuu) ke pekerja keterampilan khusus (tokutei ginou).
Warga Negara Indonesia di Kumamoto
Memerlukan konsultasi terkait pembaruan atau perubahan izin tinggal yang sah.
Merencanakan pernikahan dengan warga negara Jepang dan memerlukan panduan terkait dokumen hukum yang diperlukan.
Kantor Hukum Administratif Shionaga berkomitmen untuk berperan sebagai penghubung yang sah dan terpercaya antara perusahaan di Prefektur Kumamoto dan tenaga kerja asal Indonesia.
Kami melaksanakan setiap kegiatan berdasarkan prinsip kepatuhan hukum, akurasi administratif, dan pelayanan profesional yang berkesinambungan.Kontak Resmi:
Gyoseishoshi Hojin Shionaga Jimusho (Kantor Hukum Administratif Shionaga)
📞 096-385-9002(Senin–Jumat, Pukul 09.00–18.00)Konsultasi awal disediakan tanpa biaya.
Untuk informasi lebih lanjut, mohon menghubungi kami melalui telepon atau kunjungan langsung.
