
Layanan Hukum Administrasi bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Korporasi
Gyoseishoshi Houjin Shionaga Jimusho (Kantor Hukum Administrasi Shionaga) menyediakan layanan profesional dalam pengurusan izin tinggal, prosedur hukum antarnegara, dan kepatuhan administrasi bagi warga negara Indonesia serta entitas bisnis yang beroperasi di wilayah Kumamoto dan sekitarnya.
Seluruh prosedur dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan keimigrasian Jepang yang berlaku, guna memastikan kepastian hukum bagi setiap klien.
I. Ruang Lingkup Layanan Keimigrasian (Izin Tinggal)
Kami memfasilitasi berbagai permohonan administratif terkait status kependudukan di bawah yurisdiksi Biro Pelayanan Imigrasi (Imigrasi):
-
Pekerja Berkeahlian Khusus (Specified Skilled Worker / Tokutei Ginou): Pengurusan komprehensif untuk sektor-sektor strategis di Kumamoto (Pertanian, Konstruksi, Manufaktur Makanan, Perawatan Lansia).
-
Tenaga Ahli (Professional/Work Visa): Pengurusan status “Humanities/International Services” bagi tenaga profesional lulusan perguruan tinggi.
-
Certificate of Eligibility (COE): Pengurusan sertifikat kelayakan untuk mendatangkan tenaga kerja atau anggota keluarga baru dari Indonesia ke Jepang.
-
Izin Tinggal Tetap (Permanent Resident): Pemeriksaan prasyarat dan pengajuan aplikasi izin tinggal permanen bagi WNI yang telah memenuhi kualifikasi masa tinggal.
-
Perubahan dan Perpanjangan Izin: Mitigasi risiko keterlambatan dan penolakan dalam proses pembaruan masa berlaku visa.
II. Prosedur Hukum Administrasi Antarnegara
Memberikan dukungan dalam pemenuhan persyaratan hukum perdata yang melibatkan dua yurisdiksi (Jepang dan Indonesia):
-
Prosedur Pernikahan Internasional: Arahan mengenai pemenuhan dokumen syarat nikah, pelaporan pada instansi terkait di Jepang, serta koordinasi administratif dengan perwakilan diplomatik (KBRI/KJRI).
-
Legalisasi dan Terjemahan Dokumen: Penyusunan serta penerjemahan dokumen resmi (Bahasa Indonesia ↔ Bahasa Jepang) yang memiliki kekuatan hukum untuk diajukan ke instansi pemerintah.
III. Konsultasi Kepatuhan Perusahaan (Compliance)
Kami bertindak sebagai konsultan hukum administrasi bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja Indonesia guna meminimalisir risiko pelanggaran hukum:
-
Manajemen Risiko Keimigrasian: Pengawasan masa berlaku dokumen dan kesesuaian aktivitas kerja berdasarkan jenis visa.
-
Kepatuhan Regulasi Pengiriman Tenaga Kerja: Edukasi mengenai sistem pelaporan tenaga kerja luar negeri sesuai regulasi pemerintah Indonesia (BP2MI) guna sinkronisasi data antarnegara.
Struktur Biaya Jasa (Estimasi)
Berdasarkan standar biaya jasa kantor kami, berikut adalah skema honorarium untuk layanan utama:
| Klasifikasi Layanan | Honorarium (Termasuk Pajak) |
| Permohonan COE (Perekrutan Baru) | JPY 110.000 ~ |
| Izin Perubahan Status Izin Tinggal | JPY 110.000 ~ |
| Izin Perpanjangan Masa Tinggal | JPY 44.000 ~ |
| Izin Tinggal Tetap (Permanent Resident) | JPY 132.000 ~ |
| Visa Tokutei Ginou (SSW) | JPY 165.000 ~ |
Biaya di atas belum termasuk biaya administrasi negara (Pendapatan Negara Bukan Pajak/Inshi) dan biaya perolehan dokumen publik lainnya.
Profil Kantor dan Kontak Resmi
Sebagai firma hukum administrasi berlisensi, kami menjamin kerahasiaan data dan profesionalisme dalam setiap penanganan perkara.
Gyoseishoshi Houjin Shionaga Jimusho
Alamat: (Silakan masukkan alamat lengkap jika diperlukan)
Telepon: 096-385-9002
Jam Pelayanan: 09.00 – 18.00 (Hari Kerja)
