
Bagi Perusahaan di Prefektur Kumamoto yang Merencanakan Perekrutan Tenaga Kerja Asing
serta Warga Negara Indonesia yang Berdomisili di Jepang
Shionaga Gyoseishoshi Corporation memberikan layanan profesional di bidang hukum administrasi terkait perekrutan dan pengelolaan tenaga kerja asing di Prefektur Kumamoto.
Layanan kami meliputi pendampingan sejak tahap penerimaan tenaga kerja Indonesia hingga pengurusan, perubahan, serta pengelolaan status izin tinggal (visa), dengan mempertimbangkan karakteristik regional Prefektur Kumamoto.
Ruang Lingkup Layanan bagi Warga Negara Indonesia dan Perusahaan Pemberi Kerja
Indonesia merupakan salah satu negara mitra penting Jepang dalam penyediaan sumber daya manusia.
Kantor kami memberikan dukungan berdasarkan Undang-Undang Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi Jepang serta peraturan terkait lainnya, dengan tetap memperhatikan aspek sosial dan budaya yang relevan.
1. Layanan Terkait Status Izin Tinggal (Visa)
Kami menangani berbagai prosedur administrasi mengenai status izin tinggal, dengan fokus utama pada Status Izin Tinggal “Specified Skilled Worker (Tokutei Ginou)”, yang permintaannya meningkat di Prefektur Kumamoto.
-
Specified Skilled Worker (Tokutei Ginou)
Pendampingan permohonan baru, perubahan status, dan perpanjangan bagi warga negara Indonesia yang bekerja di sektor pertanian, konstruksi, manufaktur pangan, perawatan lansia, dan sektor lain yang diakui secara hukum. -
Status Izin Tinggal untuk Kegiatan Profesional
(Engineer / Specialist in Humanities / International Services)
Penanganan permohonan pemanggilan dari luar negeri maupun perubahan status bagi tenaga kerja dengan keahlian profesional tertentu, termasuk penerjemah dan insinyur. -
Permohonan Certificate of Eligibility (COE)
Pengajuan permohonan sertifikat kelayakan izin tinggal atas nama perusahaan pemberi kerja, untuk tujuan pemanggilan tenaga kerja dari Indonesia. -
Permohonan Perpanjangan dan Perubahan Status Izin Tinggal
Termasuk perubahan dari status pelajar ke status kerja, perpanjangan masa tinggal, serta perubahan status akibat pergantian tempat kerja, sesuai dengan kondisi individual pemohon. -
Status Penduduk Tetap dan Status Pasangan Warga Negara Jepang
Pendampingan prosedur hukum terkait pernikahan dengan warga negara Jepang serta permohonan izin tinggal permanen bagi pemohon yang memenuhi persyaratan hukum.
2. Prosedur Hukum terkait Pernikahan dan Perceraian Internasional
Kami memberikan dukungan administratif atas prosedur yang melibatkan sistem hukum Jepang dan Indonesia.
-
Pendampingan Prosedur Pernikahan Internasional
Termasuk perubahan status izin tinggal serta penjelasan mengenai kewajiban pelaporan dan dokumentasi di Indonesia. -
Penyusunan Dokumen Hukum
Penyusunan perjanjian perceraian dan dokumen hukum lain yang diperlukan untuk mencegah sengketa di kemudian hari.
3. Konsultasi dan Dukungan Administratif bagi Badan Usaha
Selain pengajuan permohonan, kantor kami memberikan dukungan berkelanjutan guna memastikan kepatuhan hukum dalam pengelolaan tenaga kerja asing.
-
Dukungan Kepatuhan terhadap Peraturan (Compliance)
Pemberian saran terkait kewajiban administratif berdasarkan peraturan Pemerintah Indonesia, termasuk sistem SISKOTKLN, sejauh relevan dan diperlukan. -
Manajemen Status Izin Tinggal dan Ketenagakerjaan
Pemberian nasihat terkait pengelolaan masa berlaku izin tinggal, ketenagakerjaan, dan asuransi sosial, guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum keimigrasian. -
Layanan Terjemahan Resmi
Terjemahan dokumen resmi yang diperlukan dalam prosedur administratif (Bahasa Jepang ⇔ Bahasa Indonesia).
Informasi Biaya Layanan (Termasuk Pajak)
Kantor kami menerapkan prinsip transparansi biaya dengan menyampaikan estimasi secara tertulis sebelum pelaksanaan layanan.
| Jenis Layanan | Biaya (Perkiraan) |
|---|---|
| Permohonan Certificate of Eligibility (COE) | Mulai ¥110.000 |
| Permohonan Perubahan Status Izin Tinggal | Mulai ¥110.000 |
| Permohonan Perpanjangan Izin Tinggal | Mulai ¥44.000 |
| Permohonan Izin Tinggal Permanen | Mulai ¥132.000 |
| Prosedur Specified Skilled Worker | Mulai ¥165.000 |
Catatan:
-
Biaya di atas merupakan biaya dasar dan dapat berubah sesuai kompleksitas kasus.
-
Biaya resmi yang dipungut oleh Kantor Imigrasi Jepang dibayarkan terpisah.
-
Konsultasi awal tidak dikenakan biaya.
Keunggulan Shionaga Gyoseishoshi Corporation
Pemahaman terhadap Kondisi Regional Prefektur Kumamoto
Kantor kami memahami karakteristik industri utama di Prefektur Kumamoto dan mampu memberikan saran administratif yang sesuai dengan kondisi lokal.
Pelaksanaan Prosedur secara Tepat Waktu dan Akurat
Kami menerapkan pengelolaan jadwal dan dokumen secara ketat untuk menghindari keterlambatan atau ketidaksesuaian prosedur.
Jaringan Kerja Sama Profesional
Kami memiliki jaringan dengan institusi pendidikan bahasa Jepang dan organisasi terkait, guna memberikan rujukan yang sesuai apabila diperlukan.
Pihak yang Disarankan untuk Mengajukan Konsultasi
-
Perusahaan di Prefektur Kumamoto
yang berencana merekrut warga negara Indonesia atau melakukan perubahan status ke Specified Skilled Worker. -
Warga Negara Indonesia yang Berdomisili di Prefektur Kumamoto
yang memerlukan kepastian hukum terkait status izin tinggal atau prosedur pernikahan dengan warga negara Jepang.
Menjalankan Fungsi sebagai Penghubung
antara Warga Negara Indonesia dan Badan Usaha di Prefektur Kumamoto
Informasi Kontak
Shionaga Gyoseishoshi Corporation
Tel: 096-385-9002
(Jam Layanan: Senin–Jumat, 09.00–18.00)
